Tarif Listrik PLN per kWh Tetap Berlaku Mulai 19 Februari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:45:24 WIB
Tarif Listrik PLN per kWh Tetap Berlaku Mulai 19 Februari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional kembali tercermin dalam penetapan tarif listrik terbaru.

Memasuki Triwulan I 2026, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik, khususnya bagi pelanggan non-subsidi. Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tetap berlaku tanpa perubahan mulai 19 Februari 2026, langkah yang dinilai strategis di tengah upaya menjaga daya beli masyarakat pada awal tahun.

Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah masih memprioritaskan kestabilan konsumsi rumah tangga dan keberlangsungan usaha, terutama di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang masih penuh tantangan.

Tarif Listrik Triwulan I 2026 Dipastikan Tidak Berubah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk Triwulan I atau periode Januari–Maret 2026 tidak mengalami penyesuaian. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi, yang mencakup pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil guna menjaga daya beli masyarakat, khususnya di awal tahun 2026. Menurutnya, stabilitas tarif listrik menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/2/2026).

Acuan Regulasi dan Parameter Penyesuaian Tarif

Penetapan tarif listrik ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Dalam regulasi tersebut, penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Penyesuaian tarif dihitung berdasarkan realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Keempat indikator tersebut menjadi dasar formula tarif listrik nasional.

Meski secara hitungan parameter ekonomi memungkinkan terjadinya perubahan tarif, pemerintah memilih untuk menahan penyesuaian demi menjaga stabilitas konsumsi masyarakat. Langkah ini juga diharapkan memberikan kepastian biaya bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan operasional di awal tahun.

Subsidi Listrik Tetap Jalan untuk 25 Golongan Pelanggan

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan. Subsidi listrik tetap diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan sektor tertentu yang dinilai strategis.

Tri Winarno menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, keterjangkauan tarif listrik menjadi faktor penting dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Lebih lanjut, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional, baik dari sisi pasokan maupun kualitas layanan. Dengan tarif yang stabil, diharapkan konsumsi listrik dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Imbauan Hemat Energi dan Tanggung Jawab PLN

Di tengah tarif yang tetap, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi listrik secara bijak. Efisiensi penggunaan listrik dinilai sebagai langkah penting dalam mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.

“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” jelas Tri.

Kementerian ESDM juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, PLN didorong meningkatkan kualitas pelayanan dan mengoptimalkan efisiensi operasional agar dapat memberikan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan.

Daftar Tarif Listrik Non-Subsidi Berlaku Januari–Maret 2026

Berikut daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Triwulan I 2026:

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh

Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh

Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh

Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp1.700 per kWh

Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh

Golongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.445 per kWh

Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh

Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp1.700 per kWh

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh

Golongan P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh

Dengan kebijakan tarif yang tetap dan pasokan listrik yang terjaga, pemerintah berharap masyarakat dan dunia usaha dapat menjalani aktivitas ekonomi dengan lebih tenang pada awal 2026.

Terkini

Panduan Olahraga Ringan Agar Puasa Tetap Nyaman

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:42:59 WIB

Bintang Voli Vietnam Perkuat Nakhon Ratchasima Thailand

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:42:59 WIB

Voli Jepang Soroti Aksi Memukau Farhan Halim

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:42:59 WIB

Persaingan Ketat Liga Inggris, Arsenal Tetap Percaya Diri

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:42:59 WIB

Liga Italia Sengit, Milan Gagal Raih Kemenangan

Kamis, 19 Februari 2026 | 15:42:58 WIB