Penguatan Layanan BPJS Demi Kepastian Akses

Jumat, 13 Februari 2026 | 16:25:14 WIB
Penguatan Layanan BPJS Demi Kepastian Akses

JAKARTA - Upaya menjaga keberlanjutan layanan jaminan kesehatan memerlukan koordinasi yang kuat antar pemangku kepentingan. 

Konsolidasi kebijakan menjadi langkah penting agar kebijakan berjalan sinkron di lapangan. Pertemuan lintas lembaga digelar untuk menyamakan langkah perbaikan tata kelola.

Pimpinan DPR RI di Senayan telah menggelar rapat gabungan melibatkan sejumlah lembaga Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN RI atau Kepala Bappenas, Kepala BPS, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan. 

Rapat membahas perbaikan ekosistem tata kelola Jaminan Sosial Kesehatan Terintegrasi. Agenda utama juga merespons dinamika penonaktifan jutaan kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran.

“PBI merupakan sebuah program bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang tidak mampu berupa jaminan kesehatan nasional agar mereka tidak perlu mengeluarkan biaya berobat,” ujar wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, saat membuka rapat koordinasi. 

Dasco memastikan rapat membahas hak kalangan masyarakat miskin atau rentan yang berhak mendapat layanan BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran. “Tidak semua masyarakat berpeluang mendapatkan BPJS Kesehatan BPI ini.”

Keputusan Perbaikan Tata Kelola

Perbaikan tata kelola diarahkan untuk memitigasi persoalan penonaktifan kepesertaan. Keputusan rapat menekankan keberlanjutan layanan bagi kelompok rentan. Kebijakan operasional ditetapkan agar tidak terjadi kekosongan layanan.

Dalam pernyataannya Dasco mengatakan perlu perbaikan ekosistem tata kelola jaminan kesehatan yang terintegrasi. Langkah ini dipandang penting untuk memitigasi penonaktifan BPJS Kesehatan segmen BPI yang menjadi persoalan di tengah masyarakat. Hasil rapat memutuskan semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI dibayarkan pemerintah.

Selain itu, dalam jangka waktu tiga bulan Kemensos, Pemda, BPS, dan BPJS Kesehatan melakukan pengecekan serta pemutakhiran desil dengan data pembanding terbaru. “DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat,” ujar Dasco menjelaskan. Kesepakatan lain menegaskan BPJS Kesehatan aktif melakukan sosialisasi dan notifikasi penonaktifan kepesertaan PBI dan PBPU Pemda.

Transformasi Data dan Reaktivasi

Transformasi data penerima bantuan iuran menjadi fondasi pembaruan kebijakan. Konsolidasi lintas instansi diharapkan menghasilkan basis data yang lebih presisi. Reaktivasi disiapkan untuk kelompok yang memenuhi syarat.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan telah melakukan transformasi data penerima bantuan iuran sejak tahun 2025. Transformasi melibatkan Badan Pusat Statistik seluruh Indonesia untuk konsolidasi dan sosialisasi. “Yaitu sejak keluarnya Inpres Nomor 4 Tahun 2025 itu,” kata Gus Ipul.

Subsidi PBI yang dinonaktifkan akan dialihkan, namun masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat kembali melakukan aktivasi. Tercatat lebih dari 13 juta penerima BPJS Kesehatan segmen PBI dinonaktifkan, sedangkan 87.591 telah melakukan reaktivasi. “Jadi ada proses reaktivasi,” ujar Gus Ipul menjelaskan.

Rekonsiliasi Data dan Kelompok Katastropik

Rekonsiliasi data diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pemutakhiran dilakukan agar kelompok mampu tidak lagi masuk kategori penerima bantuan. Proses ini diarahkan untuk melindungi kelompok paling membutuhkan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan terdapat data PBI yang kurang tepat. “BPS dan Kementerian Sosial melihat ada data-data PBI yang masih kurang tepat,” kata Budi. Ia menambahkan desil 10 dan 9 yang tergolong mampu masih tercatat sebagai PBI.

Dalam tiga bulan ke depan BPJS, BPS, Kemensos, dan Pemda melakukan rekonsiliasi dari jutaan data PBI yang berpindah. “Dalam tiga bulan ini akan di-review dan disosialisasikan oleh BPJS dan Pemda,” ujar Budi. Ia menekankan agar desil 1–5 dapat terakomodasi sebagai prioritas.

Jaminan Layanan dan Perlindungan Pasien

Jaminan layanan bagi pasien katastropik menjadi fokus utama kebijakan reaktivasi. Layanan berkelanjutan dinilai krusial karena menyangkut keselamatan jiwa. Koordinasi dilakukan agar fasilitas kesehatan tidak menolak pasien.

Menteri Budi memastikan 120 ribu peserta BPJS Kesehatan PBI dengan penyakit katastropik segera direaktivasi. “Katastropik ini artinya kalau kita hentikan sehari, seminggu, atau sebulan itu konsekuensinya nyawa,” katanya. Reaktivasi mencakup pasien cuci darah, stroke, jantung, kanker, dan talasemia.

“Rumah sakit jangan ada yang menolak pasien,” ujar Gus Ipul. Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa data negara menyangkut langsung nasib dan nyawa rakyat. “Ini persoalan nyawa,” katanya sambil menekankan urgensi reaktivasi dan ketepatan sasaran.

Terkini

Nikmati Roti Keset Lembut Ala Rumahan Sempurna

Jumat, 13 Februari 2026 | 19:28:06 WIB

Segarkan Hari dengan Es Buah Creamer Lezat Rumah

Jumat, 13 Februari 2026 | 19:28:06 WIB

Solusi Praktis Agar Anak Mau Makan Tanpa Drama

Jumat, 13 Februari 2026 | 19:28:06 WIB

Nikmati Mi Instan Sehat Tanpa Risiko Penyakit Serius

Jumat, 13 Februari 2026 | 19:28:06 WIB

Menu Buka Puasa Kekinian dengan Dessert Dingin

Jumat, 13 Februari 2026 | 19:28:05 WIB